Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mendikdasmen Siapkan Mekanisme Pengawasan ASN Selama WFH untuk Cegah Penyalahgunaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mendikdasmen Siapkan Mekanisme Pengawasan ASN Selama WFH untuk Cegah Penyalahgunaan
Foto: (Sumber : Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Pencanangan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Kantor Badan Bahasa, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban.)

Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyiapkan mekanisme pemantauan kinerja aparatur sipil negara (ASN) selama kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat guna memastikan produktivitas tetap terjaga.

Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja

Mu'ti menyatakan mekanisme tersebut mengacu pada pengalaman saat pandemi COVID-19 dengan penyesuaian sesuai kondisi saat ini.

Ia mengatakan, "Ada mekanisme yang kami kembangkan terkait dengan tagihan kinerja yang harus dipenuhi pada saat mereka bekerja dari rumah."

Menurutnya, sistem pengawasan akan disertai penerapan reward dan punishment untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas secara optimal.

Ia menegaskan, "Jangan sampai bekerja dari rumah itu diubah menjadi berlibur dan hanya berada di rumah."

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung penghematan energi di tengah dinamika konflik global.

Layanan Publik dan Pembelajaran Tetap Berjalan

Meski menerapkan WFH, layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Unit Layanan Terpadu tetap beroperasi dengan sistem kerja dari kantor secara terjadwal.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah dipastikan tetap berlangsung secara tatap muka selama lima hari seperti biasa.

Mu'ti mengungkapkan, "Untuk pembelajaran masih tetap lima hari dan dilaksanakan sebagaimana biasa."

Sebagai informasi tambahan, kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan oleh pemerintah.

Penulis :
Aditya Yohan