Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan Demi Ketahanan Energi Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan Demi Ketahanan Energi Nasional
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 1/4/2026 (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

Imbauan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," ungkapnya.

Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Ketentuan dan Pengecualian WFH

Penerapan WFH disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan termasuk pengaturan jam kerja yang ditentukan secara internal.

Menaker menegaskan bahwa hak pekerja tetap dilindungi selama menjalankan WFH.

Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

Pekerja tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya selama bekerja dari rumah.

Perusahaan juga diwajibkan menjaga kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan.

WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta keuangan.

"Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," ucap Menaker.

Dorong Efisiensi dan Budaya Hemat Energi

Kebijakan ini juga bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan energi di lingkungan kerja melalui langkah sistematis.

Pemerintah mendorong penggunaan teknologi dan peralatan hemat energi di tempat kerja.

Selain itu, penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak juga menjadi fokus utama.

Pengendalian dan pemantauan konsumsi energi dilakukan melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam mendukung program efisiensi energi.

Ia juga mendorong inovasi guna menciptakan pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

"Demikian surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan," ungkapnya.

Penulis :
Shila Glorya