
Pantau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya merek, sebagai agunan tambahan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Langkah tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar sebagai upaya mengintegrasikan sistem pelindungan kekayaan intelektual dengan ekosistem pembiayaan nasional.
Hermansyah menyatakan pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan menegaskan posisi merek sebagai aset ekonomi yang dapat digunakan untuk memperkuat akses pembiayaan pelaku usaha.
“Pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan menunjukkan bahwa merek tidak hanya alat pelindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi nyata yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM,” ungkap Hermansyah.
DJKI menjelaskan merek merupakan aset tidak berwujud yang merepresentasikan reputasi dan reputasi tersebut diyakini memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
Kebijakan ini disorot dapat memperkuat profil kelayakan UMKM untuk mengakses modal, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan agunan konvensional seperti tanah atau bangunan.
DJKI menyebut mekanisme agunan merek dilaksanakan melalui penyusunan pedoman pelaksanaan yang dikoordinasikan antarkementerian dan lembaga terkait.
Landasan regulasi yang disebut menjadi dasar kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Penguatan implementasi teknis juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, dan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Hermansyah mengatakan pedoman tersebut ditujukan agar lembaga penyalur KUR dapat menilai nilai ekonomi merek secara transparan dan akuntabel.
“Pedoman ini akan memastikan lembaga penyalur KUR dapat menilai nilai ekonomi merek secara transparan dan akuntabel,” kata Hermansyah.
Acuan tambahan penilaian disebut mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Penilai Kekayaan Intelektual dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.
DJKI berharap optimalisasi merek sebagai agunan tambahan dapat memperluas akses pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi.
Pemerintah juga berharap kemudahan tersebut memicu kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek mereka ke DJKI.
“Pemerintah berharap kemudahan ini dapat memicu kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI,” ujar Hermansyah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







