Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur DKI Pramono Anung Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gubernur DKI Pramono Anung Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H
Foto: (Sumber: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di Jakarta Barat, Kamis (12/2/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri..)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 yang mengatur penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026.

Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Kebijakan ini mempersingkat jam kerja ASN dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Pramono Anung menyatakan, "Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025," ungkapnya.
Berdasarkan surat edaran, jam kerja reguler ASN pada Senin hingga Kamis diatur pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja diatur pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Dengan pengaturan ini, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Fleksibilitas Jam Masuk dan Contoh Penerapan

Pemprov DKI memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja.
ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan mendesak.
Contoh penerapan fleksibilitas:

  • ASN yang masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih awal pukul 14.00 WIB sesuai akumulasi jam kerja.
  • ASN yang masuk pukul 08.30 WIB dapat pulang lebih lambat dari jadwal normal.
  • ASN yang masuk melewati batas fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan dikenai pengurangan capaian waktu kerja.

Meski jam kerja ASN disesuaikan selama Ramadhan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan masing-masing, termasuk layanan 24 jam.
Pemprov DKI meminta pimpinan perangkat daerah memastikan pengawasan kinerja ASN tetap optimal agar pelayanan publik selama Ramadhan tetap efektif dan akuntabel.
Surat edaran mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah sesuai penetapan pemerintah.

Penulis :
Ahmad Yusuf