
Pantau - Satpol PP Jakarta Barat membentuk tim khusus beranggotakan 35 personel untuk mengawasi operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan menyusul adanya pembatasan jam operasional dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Herry Purnama menyampaikan pembentukan tim tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.
"Kami telah membentuk tim khusus untuk pengawasan selama Ramadhan, jumlahnya total 35 orang," ungkapnya.
Ia menjelaskan tim khusus dibentuk karena Jakarta Barat memiliki jumlah tempat hiburan malam yang cukup banyak sehingga membutuhkan pengawasan lebih intensif.
Selain itu, pembentukan tim juga didasari surat edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan.
Fokus Pengawasan di Tiga Kecamatan
Pengawasan dilakukan dengan dua metode yakni secara terbuka dan tertutup untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
"Selain secara terbuka, pengawasan juga akan dilakukan dengan pola tertutup oleh petugas yang melakukan penyamaran," jelas Herry.
Dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, pengawasan difokuskan di tiga wilayah yang memiliki konsentrasi tempat hiburan malam terbanyak.
Tiga kecamatan tersebut yakni Tamansari, Grogol Petamburan, dan Cengkareng.
"Tempat usaha pariwisata di Jakarta Barat banyak tersebar di tiga wilayah kecamatan tersebut," katanya.
Satpol PP Jakarta Barat juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata mengenai pembatasan jam operasional selama Ramadhan.
"Untuk itu, tidak ada alasan para pelaku usaha tidak mengetahui adanya aturan pembatasan waktu operasional selama Ramadhan," tegasnya.
Jam Operasional Diperketat Sesuai Pergub
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata yang dijabarkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Dalam surat edaran tersebut, jam operasional sejumlah tempat hiburan malam diperketat selama Ramadhan.
Kelab malam dan diskotek diizinkan beroperasi pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Bar atau rumah minum beroperasi pukul 11.00 hingga 01.00 WIB.
Mandi uap dan rumah pijat beroperasi pukul 11.00 hingga 23.00 WIB.
Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk orang dewasa beroperasi pukul 11.00 hingga 24.00 WIB.
Karaoke eksekutif dapat beroperasi pukul 20.30 hingga 01.30 WIB sedangkan karaoke keluarga pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
Rumah biliar yang berada dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 hingga 01.30 WIB sementara rumah biliar yang berdiri sendiri dapat beroperasi pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
Satpol PP Jakarta Barat menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran baik dari warga maupun yang viral di media sosial.
"Jika ada yang melanggar, tentunya ditindak tegas. Kami harap semua pihak saling menjaga kondusifitas bulan Ramadhan ini dan mematuhi aturan yang berlaku," tegas Herry.
- Penulis :
- Shila Glorya








