
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempercepat sertifikasi lebih dari 900.000 bidang tanah wakaf secara nasional guna mencegah potensi konflik hukum dan sosial, terutama yang melibatkan keluarga wakif atau pemberi wakaf.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid di Kota Serang pada Jumat 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan pelepasan hak individu menjadi milik publik umat Islam sehingga membutuhkan kepastian hukum yang jelas dan kuat.
Nusron mengingatkan risiko sengketa akan meningkat seiring kenaikan nilai tanah apabila sertifikasi tidak segera dituntaskan.
“Kalau enggak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, kemudian makin hari tanah itu harganya makin meningkat, saya khawatir itu akan menjadi konflik. Terutama konflik dari keluarga yang dulunya memberikan tanah tersebut,” ujarnya.
Realisasi Baru 42 Persen dari 900 Ribu Bidang
Berdasarkan data ATR/BPN, jumlah tanah wakaf secara nasional mencapai lebih dari 900.000 bidang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 468.000 bidang atau 42 persen telah tersertifikasi.
Angka 42 persen tersebut mencakup tanah wakaf yang sudah terdata maupun yang belum terdata dalam Sistem Informasi Wakaf atau SIWAK.
“Yang tersertifikasi 42 persen. Kalau yang non-wakaf secara nasional, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kan sudah di angka 79 persen. Ini baru 42 persen, di bawah rata-rata nasional masalahnya,” katanya.
Ia membandingkan capaian sertifikasi tanah wakaf dengan program PTSL untuk tanah non-wakaf yang telah mencapai 79 persen secara nasional.
Kendala Administrasi dan Terobosan Sidang Isbat Wakaf
Nusron menyebut kendala utama percepatan sertifikasi tanah wakaf berasal dari rendahnya kesadaran administrasi masyarakat.
Kendala lainnya adalah dokumen Akta Ikrar Wakaf atau AIW yang hilang karena wakif telah meninggal dunia.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah membuka terobosan melalui mekanisme Sidang Isbat Wakaf guna mempercepat proses legalisasi aset keagamaan.
ATR/BPN menargetkan percepatan sertifikasi tanah wakaf seiring meningkatnya pendirian masjid, mushola, dan tempat ibadah lainnya.
Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada 13 penerima di Provinsi Banten.
Penerima sertipikat tersebut berada di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Lebak.
- Penulis :
- Leon Weldrick







