
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan orang kepercayaan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Aang Imam Subarkah (ANG) dan Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia Soegeng Prawoto (SGG), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, dan para saksi diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jatim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jatim, atas nama ANG selaku pihak swasta, dan SGG selaku Komut Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana," di Jakarta, Selasa.
Selain ANG dan SGG, KPK juga memanggil AND selaku pihak CV Madiun Berkat Konstruksi serta INL selaku Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, INL diketahui merupakan Kabid pada DLH Kota Madiun Inalathul Faridah.
KPK turut memanggil MKP selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Madiun tahun 2025.
MKP diketahui merupakan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo.
EDB juga dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pengurus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun.
EDB diketahui merupakan Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun Edy Bachrun.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT tersebut, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dua Klaster Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Klaster pertama merupakan dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Klaster kedua merupakan dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
- Penulis :
- Arian Mesa








