
Pantau - Kepolisian mengamankan 14 bocah yang terlibat tawuran menggunakan sarung di Jalan Kavling Cermai Raya, Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih menjelaskan tawuran terjadi setelah kelompok anak yang mengatasnamakan akun Pojok Tim menantang kelompok Jalan Palem dengan akun Celebrities Petukangan.
“Kedua kelompok anak ini sudah janjian untuk melakukan tawuran dengan menggunakan sarung,” ujarnya.
Tawuran dilakukan menggunakan kain sarung yang dibundel dan diikat pada bagian ujungnya. Aksi tersebut akhirnya dilerai warga setempat.
Saat kejadian, satu anak berinisial IFA diamankan. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan berkoordinasi bersama RT setempat dan orang tua hingga berhasil mengamankan 13 anak lainnya.
Dari hasil penyelidikan, rata-rata usia anak yang terlibat masih bersekolah, yakni antara 15 hingga 16 tahun.
Para anak tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk pembinaan dan menjadi tanggung jawab sekolah.
Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan Kosar menjelaskan, berdasarkan Pergub Nomor 110 Tahun 2021, anak yang terlibat kekerasan, narkoba, atau perusakan sarana umum dapat dikenakan sanksi pemutusan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Kami dari pihak Dinas Pendidikan mungkin akan membina ke sekolah-sekolah bahwa ini belum terjadi kekerasan, sehingga ini masih bisa dibina. Kecuali nanti anak sudah melakukan bukti kekerasan baru nanti kita ada ancaman pemutusan KJP,” katanya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan bekerja sama dengan kepolisian, orang tua, serta RT dan RW untuk membina anak-anak tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
Kosar menegaskan jika anak kembali melakukan perbuatan serupa, sanksi lebih lanjut akan dipertimbangkan.
“Kalau nanti ada anak yang ternyata dia melakukan hal seperti ini lagi, nah ini baru ada ancaman karena anak itu sudah menjadi kebiasaan, mungkin sudah jadi provokator. Ini akan kita pertimbangkan untuk sanksi berikutnya. Tapi sementara untuk kasus ini masih dibina, nanti (anak-anak) akan dikembalikan ke orang tua,” ujarnya.
Para pelaku dapat disangkakan Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Orang tua dan anak juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







