
Pantau - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, yang terjadi pada Senin 23 Februari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, “Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah,”.
Ia menjelaskan korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector terkait penarikan kendaraan.
Saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut.
Budi menegaskan, “Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Sebelumnya beredar video di Instagram melalui akun @fakta.indo yang memperlihatkan keributan antara debt collector dengan korban terkait penarikan kendaraan.
Akun tersebut menuliskan, “Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance,”.
Peristiwa disebut terjadi di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Insiden bermula saat tiga orang terduga pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah dan hendak menarik mobil milik korban.
Korban menolak penarikan tersebut karena menilai prosedurnya tidak sesuai ketentuan hukum sehingga terjadi cekcok hingga salah satu pelaku melakukan penusukan.
Setelah kejadian para pelaku melarikan diri sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Ia menambahkan, “Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam,” katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








