Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Regulasi Pemanfaatan Waduk sebagai Lokasi Ekowisata dan Ruang Publik Terpadu

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Regulasi Pemanfaatan Waduk sebagai Lokasi Ekowisata dan Ruang Publik Terpadu
Foto: Foto udara Waduk Batu Licin di Cipayung, Jakarta Timur, Senin 26/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa waduk atau embung di ibu kota berpeluang dimanfaatkan masyarakat sebagai lokasi ekowisata selain fungsi utamanya sebagai pengendali banjir.

Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Nelson, menyatakan "Ke depan ini mungkin bisa dilakukan. Hanya untuk saat ini kita memang harus menyiapkan mekanisme regulasinya," dalam siniar bertema "Pemanfaatan Waduk untuk Pengendalian Banjir di Jakarta" pada Rabu.

Ia menjelaskan bahwa waduk atau embung di Jakarta kini dirancang lebih menarik dan tidak semata-mata berfungsi menampung air untuk menurunkan debit banjir.

Integrasi Ekosistem dan Infrastruktur

Nelson menegaskan "Kawasan waduk atau embung tidak semata-mata menjadi hanya untuk pengendalian banjir atau air saja tapi juga sudah bisa menjadi ruang-ruang publik yang bisa diakses masyarakat sehingga menjadi ruang untuk berinteraksi jauh lebih baik dari mungkin era-era sebelumnya,".

Pendekatan yang digunakan adalah pengelolaan air yang mengintegrasikan ekosistem alami dengan infrastruktur buatan agar lebih adaptif terhadap perubahan alam melalui solusi berbasis alam atau nature based solution (NbS).

Sebagian waduk kini telah dilengkapi area publik seperti trek jogging, ruang terbuka hijau (RTH), dan fasilitas lainnya untuk mendukung aktivitas masyarakat.

Data Sebaran dan Kapasitas Waduk

Data Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mencatat saat ini terdapat 147 waduk, situ, dan embung yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Sebanyak 61 waduk berada di Jakarta Timur, 35 waduk di Jakarta Selatan, 25 waduk di Jakarta Utara, 23 waduk di Jakarta Barat, dan 3 waduk di Jakarta Pusat.

Total luas embung atau waduk terbangun mencapai 437,67 hektare dengan kapasitas tampungan keseluruhan sekitar 14.005.600 meter kubik.

Penulis :
Arian Mesa