
Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan kesiapan untuk menyurati Presiden Prabowo Subianto guna mengajukan audiensi bersama para kepala daerah berstatus daerah tertinggal usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Kesiapan tersebut disampaikan setelah adanya usulan dari Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu yang bertindak sebagai koordinator para kepala daerah tertinggal agar dapat bertemu langsung dengan Presiden.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Yandri mengungkapkan, "Tadi, ada usul yang sangat rasional dan sangat masuk akal melalui Pak Amizaro, Bupati Nias Utara, sebagai koordinator para bupati daerah-daerah tertinggal untuk bertemu langsung dengan Bapak Presiden Prabowo. Saya kira ini sesuatu yang luar biasa, keinginan mereka, dan kami akan komunikasikan supaya mereka bisa bertemu langsung dengan Bapak Presiden".
Kondisi Daerah Tertinggal Masih Minim Akses
Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya luar biasa dan memastikan akan segera mengomunikasikan permintaan itu agar pertemuan dapat terlaksana.
Yandri menjelaskan dalam audiensi nantinya para kepala daerah dapat menyampaikan secara langsung kondisi riil wilayah masing-masing kepada Presiden Prabowo Subianto.
Terkait jadwal, ia menyatakan waktu pelaksanaan audiensi akan diserahkan sepenuhnya kepada Presiden.
Ia juga meminta para kepala daerah melampirkan hasil rekomendasi yang telah dirumuskan dalam rapat koordinasi saat beraudiensi dengan Presiden.
Sebelumnya, Yandri menggambarkan kondisi sejumlah daerah yang masih berstatus tertinggal dengan berbagai keterbatasan.
Ia menyebut masih terdapat wilayah yang belum teraliri listrik dan belum mendapatkan sinyal internet.
Selain itu, daerah tertinggal juga menghadapi keterbatasan infrastruktur serta sarana pendidikan.
Ia mengungkapkan, "Sarana pendidikan masih sangat terbatas. Untuk menuju sekolah, istilahnya rata-rata jalan kaki 2 kilometer. Kemudian, pusat-pusat perniagaan masih sangat terbatas, rata-rata 9 kilometer mereka baru mencapai pasar-pasar untuk pusat perniagaan dan lain sebagainya,".
Ia menambahkan akses menuju pusat perniagaan masih jauh dengan rata-rata jarak sembilan kilometer untuk mencapai pasar.
Sebaran 30 Daerah Tertinggal
Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Samsul Widodo menyampaikan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025–2029 masih terdapat 30 daerah tertinggal di Indonesia.
Tiga puluh daerah tersebut tersebar di sejumlah provinsi, termasuk Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara.
Di Provinsi Nusa Tenggara terdapat tiga kabupaten berstatus tertinggal yakni Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Sabu Raijua.
Samsul mengungkapkan, "Yang lain sisanya adalah dari Provinsi Papua, baik itu Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah,".
- Penulis :
- Arian Mesa







