
Pantau - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Sudarto mengungkapkan empat alumni yang dikenai sanksi karena tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia telah mengembalikan dana pendidikan sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar ke kas negara.
Per 31 Januari 2026, tercatat delapan penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana akibat melanggar ketentuan masa pengabdian.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” ujar Sudarto.
Nominal pengembalian dana bergantung pada jenjang studi yang ditempuh, yakni sekitar Rp1 miliar untuk magister atau S2 dan mencapai Rp2 miliar untuk doktoral atau S3.
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” ungkapnya.
LPDP mewajibkan seluruh penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai masa pengabdian yang diatur dalam kontrak dan Pedoman Penerima Beasiswa.
Hingga 2025, masa pengabdian yang berlaku adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1, sedangkan tahun ini kebijakan diubah menjadi 2N.
Bagi penerima beasiswa yang melanggar ketentuan, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.
Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP juga tengah memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” tegas Sudarto.
LPDP memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu seperti bekerja di posisi strategis pada lembaga riset global, dengan tetap menuntut komitmen kontribusi bagi Indonesia.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelasnya.
Kondisi lain yang memungkinkan alumni menetap sementara di luar negeri selama masa pengabdian antara lain aparatur sipil negara, TNI, dan Polri yang mendapat penugasan resmi, serta pegawai BUMN dan lembaga pemerintah.
Pengecualian juga berlaku bagi alumni yang bekerja di organisasi internasional, perusahaan berbasis di Indonesia dengan penugasan luar negeri, maupun program pascastudi hasil kerja sama resmi dengan LPDP.
LPDP turut menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode hingga dua tahun setelah lulus dengan persetujuan dan syarat yang ditetapkan lembaga.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







