
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima calon perangkat desa dan sembilan saksi lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Kamis, 26 Februari 2026.
Pemanggilan para saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan setelah Sudewo sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 6 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pemerasan dengan barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar yang telah diamankan.
Di Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah," ungkapnya.
Daftar Calon Perangkat Desa yang Dipanggil
Lima calon perangkat desa yang dipanggil sebagai saksi yakni UNM selaku calon Sekretaris Desa Gadu, SR selaku calon Kepala Seksi Tata Usaha Desa Gadu, KUN selaku calon Kasi Perencanaan Desa Gadu, AF selaku calon Kepala Urusan Keuangan Desa Perdopo, dan SEW selaku calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo.
Selain itu, sembilan saksi lain yang turut dipanggil adalah ISM selaku Kepala Desa Purworejo, SUG selaku Kepala Desa Tambakharjo, AU selaku Kepala Desa Sumbersari, WI selaku Kepala Desa Sekarjalak, MZ selaku Kepala Desa Wonosekar, SUK selaku Kepala Desa Sumberagung, KUS selaku Kepala Desa Sumbersari, SUG selaku Kepala Desa Banyuurip, serta EK selaku Kepala Seksi Pelayanan Desa Sumberejo.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026.
Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Empat tersangka tersebut adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan.
Selain perkara tersebut, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
- Penulis :
- Arian Mesa








