Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Memanggil Eks Pejabat Kemensos dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Memanggil Eks Pejabat Kemensos dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Foto: Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto didampingi penasihat hukumnya memberikan keterangan pers terkait kasus hukum yang menjeratnya di Jakarta, Selasa 2/10/2025 (sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap ES selaku mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial sekaligus mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos serta HL selaku mantan Sekjen Kemensos pada Kamis di Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi meskipun Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perjalanan Kasus dan Daftar Tersangka

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan dugaan korupsi bansos beras PKH tahun 2020–2021 pada 15 Maret 2023.

Pada 23 Agustus 2023, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp326 miliar.

Para tersangka tersebut antara lain Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren dan anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani.

Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics Persero tahun 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo bersama Direktur Komersial BGR Logistics tahun 2018–2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional BGR Logistics tahun 2018–2021 April Churniawan ikut masuk dalam daftar tersangka.

Pengembangan Klaster DNR Logistics

Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia.

Dalam pengembangan tersebut, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dan menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Pada 11 September 2025, KPK mengungkap Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Direktur Utama DNR Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada 2 Oktober 2025, KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka saat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Pada 25 Februari 2026, KPK mengumumkan hanya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tersangka sementara satu orang bernama Herry Tho masih berstatus saksi.

Dengan demikian, tiga tersangka dalam klaster tersebut adalah Rudy Tanoe, Edi Suharto, dan Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker.

Selain individu, PT DNR dan DNR Logistics juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi bansos beras tersebut.

Penulis :
Shila Glorya