
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun guna meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tanggung.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional yang dijalankan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan perpanjangan tenor ini diharapkan memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat yang selama ini terkendala besaran cicilan bulanan.
Skema Pembiayaan dan Insentif Tambahan
Kebijakan perpanjangan tenor melengkapi berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah juga memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar sampai tahun 2027.
Selain itu, disiapkan skema pembiayaan khusus bagi masyarakat berpenghasilan tanggung dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.
Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka sebesar 1 persen dengan pemerintah menanggung PPN sepenuhnya serta memberikan subsidi kemudahan sebesar Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Dukungan Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan terhadap kebijakan perpanjangan tenor tersebut karena dinilai dapat memperkuat sektor perumahan nasional.
"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah," ujar Purbaya.
Ia menegaskan kebijakan ini akan mendorong perbankan memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang sehingga daya beli masyarakat meningkat.
"Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong," katanya.
Pemerintah berharap perpanjangan tenor hingga 30 tahun tersebut membuat semakin banyak masyarakat Indonesia memiliki hunian layak dan terjangkau sesuai komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya








