Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemdiktisaintek Perkuat Sinergi dengan Komnas Perempuan untuk Wujudkan Kampus Aman

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemdiktisaintek Perkuat Sinergi dengan Komnas Perempuan untuk Wujudkan Kampus Aman
Foto: (Sumber: Pertemuan antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersamaKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Jakarta pada Jumat (27/2/2026). ANTARA/HO-Kemdiktisaintek.)

Pantau - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat sinergi dengan Komnas Perempuan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Pertemuan kedua lembaga berlangsung pada Jumat (27/2/2026) sebagai langkah strategis menciptakan lingkungan kampus yang aman dan responsif terhadap korban.

Penguatan Kolaborasi dan Regulasi

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan komitmen untuk memperjelas pembagian peran antarlembaga serta memperkuat kolaborasi dalam implementasi kebijakan.

Dalam pertemuan tersebut dibahas perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) serta penyesuaian kerja sama dengan perkembangan regulasi terbaru setelah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Data pemantauan menunjukkan sejumlah perguruan tinggi telah menerima dan menangani laporan dalam jumlah signifikan yang dinilai sebagai indikasi meningkatnya kepercayaan terhadap mekanisme pelaporan di kampus.

Penguatan Satgas dan Tantangan Implementasi

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menekankan pentingnya penyempurnaan indikator kampus bebas kekerasan melalui penguatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Tantangan di lapangan mencakup harmonisasi antara mekanisme administratif kampus dan proses hukum pidana serta pencegahan reviktimisasi korban.

Melalui sinergi ini, kedua lembaga berkomitmen menghadirkan tata kelola perguruan tinggi yang lebih responsif, akuntabel, dan berperspektif korban sejalan dengan amanat UU TPKS.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti