
Pantau - Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan sekitar 30 aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika mengundurkan diri dari jabatan karena terkendala kenaikan pangkat yang tidak memenuhi syarat jabatan.
Terkendala Syarat Golongan dan Eselon
Menurut Johannes para ASN yang mundur menjabat sebagai lurah dan kepala seksi namun tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat karena golongan atau pangkatnya belum sesuai dengan ketentuan jabatan yang diduduki.
Ia menegaskan sistem kepegawaian ASN telah diatur secara ketat sehingga ketidaksesuaian jenjang karier akan berdampak pada kenaikan pangkat dan perkembangan karier.
“Pegawai negeri ini semua sudah diatur dalam sistem,” ujarnya.
Johannes mencontohkan apabila seorang ASN menduduki jabatan eselon IV yang mensyaratkan pangkat minimal eselon III.b sementara yang bersangkutan masih eselon III.a maka ASN tersebut tidak bisa naik pangkat.
Ia menyebut telah lama meminta ASN yang tidak memenuhi syarat untuk mengundurkan diri namun pengajuan baru dilakukan setelah mereka menyadari tidak bisa naik pangkat.
Penataan Ulang Struktur Jabatan
Johannes juga menyampaikan sejumlah pejabat yang saat ini berada di eselon III akan turun menjadi eselon IV sebagai bagian dari penyesuaian struktur.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk demosi melainkan penataan ulang karena proses karier sebelumnya dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.
Menurutnya terdapat kasus ASN yang langsung melonjak ke jabatan eselon III tanpa melalui tahapan karier yang semestinya sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai aturan kepegawaian.
- Penulis :
- Gerry Eka








