
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta jajarannya menindak tegas Aparatur Sipil Negara yang tidak mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Instruksi tersebut mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono menegaskan aturan tersebut tetap berlaku meskipun pada hari yang sama terdapat agenda pelantikan pejabat dan ASN mengenakan pakaian adat seperti ujung serong atau kebaya encim.
Ia menyampaikan bahwa dirinya tetap konsisten menaati aturan tersebut dengan berangkat menggunakan transportasi umum.
Pramono juga menegaskan apabila terdapat data dan bukti ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut maka jajaran di Balai Kota diminta memberikan tindakan tegas.
Menurutnya kebijakan tersebut dibuat agar ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam memanfaatkan transportasi publik di Jakarta.
Pada hari yang sama Pramono melantik 521 pejabat fungsional dari 15 jenis jabatan pada 11 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mayoritas pejabat yang dilantik berasal dari personel Satuan Polisi Pamong Praja sebanyak 473 orang.
Pramono menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi yang adil, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menyampaikan bahwa pelantikan pejabat biasanya dilaksanakan setiap hari Rabu di Balai Kota Jakarta.
Momentum tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk melihat secara langsung ASN yang mematuhi aturan penggunaan transportasi umum pada hari Rabu.
- Penulis :
- Aditya Yohan







