
Pantau.com - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan institusinya hanya akan memfasilitasi tiga spot iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019, sehingga pihaknya mempersilakan kepada peserta Pemilu untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu.
"Karena itu kami mempersilakan kepada peserta Pemilu untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu. Tadi gagasannya adalah paling banyak 10 spot," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Baca juga: KPU Rancang Terobosan Penggunaan Huruf Braille di Kertas Suara untuk Penyandang Disabilitas
Hal itu dikatakannya usai rapat bersama membahas jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di media cetak dan elektronik.
Wahyu mengatakan tiga spot yang diberikan KPU yaitu media cetak; media elektronik seperti televisi dan radio; serta media daring atau online.
Wahyu menjelaskan untuk media cetak dan elektronik, proses pengadaannya melalui lelang sehingga KPU memberikan kesempatan kepada semua media untuk melakukan lelang secara terbuka.
"Terkait dengan iklan kampanye di media online tentu saja akan kita akomodir bahwa peserta pemilu dapat beriklan di media dering tetapi dengan jumlah yang terbatas," terangnya.
Wahyu mengungkapkan pembatasan iklan kampanye di media daring itu untuk menjaga keadaan kesetaraan peserta pemilu untuk beriklan kampanye. Menurut Wahyu, teknis pembatasan iklan di media daring itu akan didiskusikan pada pekan depan, apakah sama 10 spot atau kemungkinan ada penambahan.
"Nanti akan kita sempurnakan pekan depan untuk regulasinya dan fasilitasi kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik," ungkapnya.
Selain itu Wahyu menjelaskan dalam rapat tersebut juga diambil dua opsi untuk kebijakan rapat umum kampanye, yaitu tidak dibatasi sistem zonasi dan dibagi dalam dua zona. Menurut Wahyu, untuk opsi tidak dibatasi zonasi, kampanye rapat umum dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari yaitu dari 24 Maret-13 April 2019.
Baca juga: KPU: Parpol Harus Memberikan Pendidikan Politik ke Konstituen
"Opsi yang kedua akan kita bagi dalam dua zona mengikuti ada dua kandidat calon presiden dan wakil presiden sehingga pembagian tatalaksana akan menjadi lebih mudah," jelasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi