
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 kepada 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan bahwa "Penyaluran dana KJP Plus tahap I Tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Maret 2026".
Pada penyaluran tahap I Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.620.226.200.366.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan para peserta didik penerima bantuan KJP Plus.
Penerima Bantuan dari Berbagai Jenjang Pendidikan
Penerima bantuan KJP Plus berasal dari berbagai jenjang pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
Jenjang pendidikan tersebut meliputi SD atau MI, SMP atau MTs, SMA atau MA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta Sekolah Luar Biasa (SLB).
Program ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan.
Upaya Pemerintah Mendukung Akses Pendidikan
Nahdiana menjelaskan bahwa program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan pendidikan.
Program tersebut juga bertujuan membantu peserta didik memenuhi kebutuhan dasar belajar mereka.
Nahdiana menyampaikan harapan bahwa "Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap para peserta didik terus bersemangat belajar, meningkatkan prestasi, serta memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik".
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara berkala melakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima bantuan KJP Plus.
Pemutakhiran dan verifikasi data tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan pendidikan KJP Plus dapat tepat sasaran kepada peserta didik yang membutuhkan.
- Penulis :
- Shila Glorya







