Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Transformasi DTKS ke DTSEN Dinilai Buka “Kotak Pandora” Masalah Penyaluran Bantuan Sosial

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Transformasi DTKS ke DTSEN Dinilai Buka “Kotak Pandora” Masalah Penyaluran Bantuan Sosial
Foto: (Sumber : Arsip foto - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (tiga kiri) bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (tiga kanan) memberikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Nasional bertajuk “Statistik untuk Keadilan Sosial” bersama para Kepala BPS dan Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota dan provinsi di Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo.)

Pantau - Perubahan sistem bantuan sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diibaratkan seperti membuka kotak pandora dalam pengelolaan kebijakan kesejahteraan di Indonesia.

Persoalan klasik seperti bantuan sosial yang salah sasaran atau digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya menjadi noda yang kerap muncul dalam kebijakan perlindungan sosial.

Kondisi tersebut digambarkan dengan kalimat, "Selama persoalan data masih menyisakan celah, wajah bantuan sosial akan selalu menyisakan noda yang sulit dihapus".

Permasalahan ini sering muncul setiap kali penyaluran bantuan sosial nasional dilakukan sehingga menimbulkan kritik publik mengenai ketepatan sasaran program.

Keputusan pemerintah untuk melakukan perubahan dari akar permasalahan dinilai sebagai langkah berani yang patut diapresiasi.

Perubahan tersebut bertujuan agar stimulus pemerintah benar-benar melindungi masyarakat yang masih berada dalam kondisi miskin.

Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menutup celah penyelewengan bantuan sosial oleh oknum yang memanfaatkan program untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Perbaikan sistem ini menjadi penting mengingat besarnya anggaran bantuan sosial yang dialokasikan negara setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp500 triliun setiap tahun untuk berbagai subsidi serta program perlindungan sosial.

Namun besarnya anggaran tersebut belum sepenuhnya menjamin bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Pemerintah Konsolidasi Data Sosial Nasional

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian Sosial melakukan konsolidasi besar terhadap basis data kesejahteraan sosial.

Transformasi tersebut dilakukan dengan mengubah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN kini dijadikan rujukan utama bagi berbagai program perlindungan sosial yang dijalankan lintas kementerian dan lembaga.

Dalam skema terbaru tersebut, pemerintah tetap mempertahankan cakupan penerima bantuan sosial dalam skala besar.

Dua program utama yang dikelola Kementerian Sosial adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat dengan anggaran sekitar Rp28,7 triliun.

Program lainnya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki anggaran sekitar Rp42,8 triliun dan menyasar sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat.

Melalui program BPNT, setiap keluarga penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan yang disalurkan setiap tiga bulan.

Dengan sistem tersebut, satu keluarga menerima bantuan sekitar Rp600 ribu setiap tiga bulan.

Sementara itu, besaran bantuan Program Keluarga Harapan bervariasi tergantung kategori penerima manfaat.

Kategori penerima tersebut meliputi anak usia sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta anak usia dini.

Nilai bantuan PKH berkisar antara Rp225 ribu hingga Rp750 ribu pada setiap tahap penyaluran.

Temuan PPATK Ungkap Anomali Penerima Bansos

Besarnya jumlah penerima bantuan sosial membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatannya.

Temuan penyimpangan tersebut muncul melalui kerja sama antara Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari analisis terhadap sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial, sebanyak 8,3 juta rekening tercatat aktif menerima bantuan.

PPATK menemukan sejumlah anomali dalam data penerima bantuan sosial.

Salah satu temuan menunjukkan lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial teridentifikasi bermain judi online.

Dari jumlah tersebut, sekitar 200 ribu penerima bantuan kemudian dihentikan bantuannya.

Selain itu ditemukan ketidakwajaran status pekerjaan sejumlah penerima bantuan sosial.

PPATK mendeteksi adanya 27.932 orang yang berstatus pegawai badan usaha milik negara namun masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

Selain itu terdapat pula 7.479 orang yang berprofesi sebagai dokter dan lebih dari 6.000 orang dengan jabatan eksekutif atau manajerial yang masih tercatat sebagai keluarga penerima manfaat.

Bahkan ditemukan pula 56 rekening penerima bantuan sosial yang memiliki saldo di atas Rp50 juta.

Temuan-temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap status penerima bantuan sosial.

Di sektor jaminan kesehatan, pemerintah juga menanggung iuran masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Program PBI JKN mencakup sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 96,8 juta peserta dibiayai oleh pemerintah pusat.

Sementara sisanya ditanggung oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf