Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag DKI: Utang Jatuh Tempo Harus Didahulukan Sebelum Membayar Zakat Fitrah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenag DKI: Utang Jatuh Tempo Harus Didahulukan Sebelum Membayar Zakat Fitrah
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Warga melakukan pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan QRIS di gerai zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). ANTARA/Adiwinata Solihin/am..)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta menyampaikan bahwa utang yang sudah jatuh tempo harus menjadi prioritas untuk dibayar terlebih dahulu oleh seorang Muslim sebelum menunaikan zakat fitrah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta Adib menjelaskan bahwa setelah utang tersebut dibayarkan dan masih terdapat sisa harta yang mencukupi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan.

“Prioritas bayar hutang yang jatuh tempo. Ketika hutang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak hanya dibayarkan untuk diri sendiri sebagai kepala keluarga.

Zakat fitrah juga wajib dibayarkan untuk orang-orang yang berada di bawah tanggungan kepala keluarga.

Orang yang berada dalam tanggungan tersebut termasuk bayi yang baru lahir.

Namun Adib menegaskan bahwa apabila utang yang dimiliki belum jatuh tempo maka pembayaran zakat fitrah dapat diprioritaskan terlebih dahulu.

Dasar Kewajiban Zakat Fitrah dalam Hadits

Adib menyampaikan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Sementara itu utang yang telah jatuh tempo juga merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang Muslim.

Oleh karena itu kedua kewajiban tersebut perlu dipenuhi sesuai dengan kondisi kemampuan masing-masing individu.

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits Ibnu Umar yang menjelaskan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bagi umat Muslim.

Hadits tersebut menyebutkan bahwa zakat fitrah berupa satu sha kurma atau satu sha gandum yang diwajibkan bagi Muslim baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.

Hadits tersebut juga menjelaskan bahwa zakat fitrah diperintahkan untuk ditunaikan sebelum umat Muslim keluar melaksanakan shalat Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026

Zakat fitrah memiliki fungsi sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Selain itu zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Baznas Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.

Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut.

Nilai zakat fitrah yang ditetapkan setara dengan Rp50 ribu per jiwa.

Penulis :
Ahmad Yusuf