Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pramono Anung Pastikan Praktik Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang Dihentikan Setelah Insiden Longsor Mematikan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pramono Anung Pastikan Praktik Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang Dihentikan Setelah Insiden Longsor Mematikan
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Senin 9/3/2026 (sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjalankan arahan pemerintah pusat untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, khususnya dengan menghentikan praktik open dumping di zona 4A.

Pramono mengatakan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait penghentian pembuangan sampah secara terbuka sudah diterapkan di kawasan zona 4 TPST Bantargebang.

Ia mengatakan "Untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan".

Penghentian Open Dumping dan Rencana PLTSa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan praktik open dumping di zona 4A TPST Bantargebang sebagai bagian dari upaya pembenahan pengelolaan sampah.

Sementara itu, zona lain di TPST Bantargebang yakni zona 2 dan zona 3 masih tetap dioperasikan untuk menampung sampah yang berasal dari wilayah Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa di kawasan Bantargebang untuk meningkatkan pengelolaan limbah.

Pramono menjelaskan "Bantargebang, salah satunya akan kita putuskan untuk PLTSa, pembangkit listrik tenaga sampah yang beroperasi di sana, dan untuk itu diperlukan lahan kurang lebih 8 sampai dengan 10 hektare".

Longsor Sampah Jadi Peringatan Serius

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan insiden longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan metode pengelolaan sampah open dumping.

Ia juga mengajak semua pihak untuk segera melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

Hanif mengatakan "Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan".

Longsor sampah yang terjadi pada Minggu 8 Maret 2026 menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi bukti adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta dan tidak boleh lagi ditoleransi.

Insiden serupa sebelumnya pernah terjadi di TPST Bantargebang pada tahun 2003 dan pada tahun 2006 ketika zona 3 runtuh.

Peristiwa pada 2006 tersebut menelan korban jiwa serta menimbun puluhan pemulung.

Pada Januari 2026 juga terjadi runtuhnya landasan di TPST Bantargebang yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai.

Setelah kejadian tersebut kembali terjadi runtuhnya gunungan sampah di kawasan TPST Bantargebang pada Maret 2026.

Penulis :
Arian Mesa