
Pantau - Malang, 12-04-2026 - Industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan penerimaan negara. Namun di sisi lain, keberadaan usaha yang belum memiliki izin resmi dapat memicu persaingan usaha tidak sehat serta membuka celah peredaran rokok ilegal. Karena itu, legalitas usaha melalui Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) menjadi langkah penting untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan produksi dan distribusi secara tertib dan sesuai aturan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bea Cukai Malang menyelenggarakan kegiatan pemaparan proses bisnis perusahaan hasil tembakau dalam rangka permohonan NPPBKC oleh PR Himmah Jaya Tobacco dan CV Jangkar Mas Jaya, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bea Cukai Malang pada Senin (23/02).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dan dihadiri jajaran pejabat pengawas serta pejabat fungsional. Forum tersebut menjadi ruang klarifikasi bagi perusahaan untuk memaparkan kesiapan operasional sekaligus memastikan seluruh proses bisnis telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Dalam kesempatan tersebut, PR Himmah Jaya Tobacco memaparkan secara sistematis berbagai aspek operasional perusahaan, mulai dari struktur organisasi, alur produksi, mekanisme pengendalian internal, hingga sistem pencatatan dan distribusi hasil tembakau. Setelah sesi pemaparan, Kepala Kantor bersama pejabat terkait memberikan tanggapan serta melakukan pendalaman terhadap aspek teknis dan administratif.
Proses serupa juga dilakukan terhadap CV Jangkar Mas Jaya, yang menyampaikan kesiapan operasional perusahaan sebagai bagian dari tahapan krusial dalam permohonan izin NPPBKC. Diskusi berlangsung dinamis dengan pembahasan berbagai aspek produksi hingga distribusi guna memastikan seluruh kegiatan usaha selaras dengan instrumen hukum yang berlaku.
Setelah melalui proses evaluasi dan rapat internal secara objektif dan kolektif, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan piagam serta penyerahan dokumen NPPBKC secara resmi kepada kedua perusahaan sebagai bentuk pengesahan legalitas operasional.
Dalam arahannya, Johan Pandores menegaskan pentingnya komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha secara patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar perusahaan senantiasa menjalankan roda usahanya dengan ketaatan penuh terhadap Undang-Undang Cukai demi menjaga marwah industri nasional.
Pemberian NPPBKC ini tidak hanya menjadi bentuk legalitas bagi perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Kehadiran pelaku usaha yang patuh terhadap aturan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran merupakan produk yang legal dan aman dikonsumsi.
Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan cukai juga berkontribusi pada penerimaan negara yang nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah serta berbagai program kesejahteraan.
Melalui proses perizinan ini, Bea Cukai Malang berharap semakin banyak pelaku usaha yang memilih jalur legal dalam menjalankan bisnisnya. Dengan demikian, ekosistem industri hasil tembakau dapat tumbuh secara sehat, transparan, serta mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus membuka peluang ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di daerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan








