Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Groundbreaking Empat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Dimulai Juni 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Groundbreaking Empat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Dimulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi - Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo, Kota Surabaya (sumber: Humas Pemkot Surabaya)

Pantau - Pemerintah berencana memulai pembangunan empat fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Juni 2026 yang akan diawali dengan peletakan batu pertama atau groundbreaking di sejumlah wilayah di Indonesia.

Groundbreaking Dimulai Juni 2026

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga sampah tersebut akan dimulai pada pertengahan tahun 2026.

Ia mengatakan tahap awal proyek akan ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan fasilitas.

"InsyaAllah Juni akan groundbreaking mulai pengerjaannya," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Proyek Waste-to-Energy tersebut akan dibangun di empat lokasi yakni Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Yogyakarta.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa proyek tersebut telah memiliki kontrak kerja yang sebelumnya diumumkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia.

"Kita sudah ada empat Waste-to-Energy yang diumumkan Danantara sudah kontrak, terdapat empat lokasi yaitu Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya dan Yogyakarta," ujarnya.

Danantara Tetapkan Operator Proyek

Danantara Indonesia sebelumnya telah mengumumkan mitra terpilih untuk proyek Waste-to-Energy di Bekasi dan Denpasar setelah melalui proses seleksi yang diikuti berbagai perusahaan internasional.

Dari proses tersebut, perusahaan Wangneng Environment Co., Ltd. ditetapkan sebagai operator fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah di Bekasi.

Sementara itu, Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. dipilih sebagai operator untuk fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah di Denpasar.

Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir menyampaikan bahwa program tersebut dijalankan bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Program ini bertujuan untuk menghadirkan kemajuan dalam pengurangan sampah sekaligus meningkatkan pembangkitan energi bersih.

Dukung Pengelolaan Sampah Perkotaan

Pengembangan fasilitas Waste-to-Energy tersebut selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengembangan fasilitas PSEL.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengatasi permasalahan sampah perkotaan di Indonesia.

Program ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di perkotaan serta mengurangi ketergantungan pada pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir.

Dalam pelaksanaannya, operator proyek diwajibkan membentuk konsorsium bersama badan usaha milik pemerintah daerah dan perusahaan lokal.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendorong transfer teknologi dalam pengolahan sampah menjadi energi.

Danantara menekankan pentingnya tata kelola proyek yang kuat sejak tahap awal termasuk proses seleksi mitra yang dilakukan secara transparan dan berbasis mitigasi risiko.

Program tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat melalui pengelolaan sampah yang lebih terpadu dan pembangkitan energi berkelanjutan.

Penulis :
Shila Glorya