Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Korlantas Polri Ancam Tindak Tegas Truk Sumbu Tiga yang Beroperasi Saat Pembatasan Angkutan Lebaran 2026

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Korlantas Polri Ancam Tindak Tegas Truk Sumbu Tiga yang Beroperasi Saat Pembatasan Angkutan Lebaran 2026
Foto: (Sumber: Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal memberikan keterangan pers Command Center KM 29, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/3/2026). (ANTARA/HO-Korlantas Polri).)

Pantau - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akan menindak tegas kendaraan sumbu tiga yang masih beroperasi selama masa Angkutan Lebaran 2026 karena melanggar kebijakan pembatasan operasional angkutan barang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menyampaikan bahwa hingga Sabtu 14 Maret 2026 masih ditemukan kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi di jalan.

Padahal kebijakan pembatasan operasional angkutan barang sudah mulai diberlakukan sejak Jumat 13 Maret 2026.

Ia menyatakan, "Kami sudah memberikan kebijakan waktu, kebijakan masa durasi."

Kepolisian memastikan akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tetap melanggar aturan tersebut.

Ia mengatakan, "Mungkin besok kami akan melakukan penindakan, dengan teguran maupun tilang."

Pembatasan Berlaku Hingga 29 Maret

Pemerintah diketahui telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menjelaskan pembatasan tersebut berlaku secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan, "Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat."

Aturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun di jalan arteri.

Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.

Aturan tersebut juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan.

Pembatasan juga mencakup kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Kendaraan yang Dikecualikan

Distribusi barang masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu.

Namun pengecualian tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan.

Beberapa kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih tetap diperbolehkan beroperasi.

Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi antara lain kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Kendaraan pengangkut hewan ternak dan pupuk juga dikecualikan dari pembatasan tersebut.

Kendaraan yang membawa bantuan bencana alam juga tetap dapat beroperasi selama periode pembatasan.

Selain itu kendaraan pengangkut bahan pokok juga diperbolehkan beroperasi dengan syarat tidak melebihi muatan dan dimensi kendaraan.

Pengangkutan bahan pokok tersebut harus disertai dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

Penulis :
Gerry Eka