
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyusun konsep strategis berupa Peta Jalan untuk Transisi dari Bahan Bakar Fosil secara Adil, Tertata, dan Merata serta Peta Jalan Mengurangi dan Membalikkan Deforestasi dan Degradasi Hutan hingga tahun 2030.
Penyusunan peta jalan tersebut melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil atau civil society organization (CSO), serta pakar individu.
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Perubahan Iklim KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Irawan Asaad menyampaikan bahwa proses penyusunan dilakukan melalui dialog dengan melibatkan unsur non-party stakeholders.
Dialog tersebut bertujuan untuk menyelaraskan komitmen iklim global dengan kepentingan kedaulatan energi nasional serta kepentingan sektor kehutanan di Indonesia.
Ia mengatakan, "Dialog ini merupakan respons atas surat Brasil selaku Presidensi COP30 yang mengundang kontribusi input para pihak dalam proses penyusunan kedua peta jalan yang diinisiasi Presidensi COP30 sebagai tindak lanjut COP30 di Belem, Brasil tahun 2025 lalu".
Dua Peta Jalan Utama Agenda Iklim
Inisiatif tersebut muncul setelah Presidensi Brasil dalam COP30 mengumumkan pengembangan dua peta jalan utama untuk transisi menuju ekonomi bebas bahan bakar fosil secara adil, tertib, dan merata.
Peta jalan pertama berkaitan dengan transisi menjauhi bahan bakar fosil secara adil, tertata, dan merata.
Peta jalan kedua berkaitan dengan upaya menghentikan dan membalikkan deforestasi serta degradasi hutan pada tahun 2030.
Dalam penyusunan Peta Jalan TAFF, Indonesia menegaskan bahwa meskipun berkomitmen terhadap agenda global, tidak ada satu formula yang dapat diterapkan secara universal untuk semua negara.
Indonesia menilai setiap negara memiliki kondisi yang berbeda sehingga pendekatan transisi energi harus mempertimbangkan situasi nasional masing-masing.
Proses transisi energi harus bersifat nationally determined atau ditentukan berdasarkan kondisi nasional serta tingkat ketergantungan terhadap energi fosil agar tidak mengganggu pembangunan nasional.
Jadi Landasan Posisi Indonesia di Forum Iklim
Untuk peta jalan pengurangan dan pembalikan deforestasi serta degradasi hutan, Indonesia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi nasional.
Indonesia menekankan percepatan aksi serta peningkatan upaya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan sektor kehutanan.
Upaya tersebut telah dilakukan sejak ditetapkannya Decision 1/CMA 5 sebagai hasil dari COP29 di Dubai pada tahun 2023.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan menyusun kerangka masukan atau draf konsep peta jalan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KLH/BPLH juga akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab dalam sektor kehutanan.
Dokumen final dari peta jalan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Presidensi COP30 Brasil.
Dokumen tersebut juga akan menjadi landasan posisi nasional Indonesia dalam konferensi iklim internasional selanjutnya.
Salah satu konferensi yang akan menggunakan dokumen tersebut sebagai referensi adalah COP31 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 di Antalya, Turki.
- Penulis :
- Aditya Yohan







