
Pantau - Satpol PP Kabupaten Probolinggo mengamankan tujuh pemandu lagu dan puluhan botol minuman keras dari salah satu tempat hiburan karaoke di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo pada Minggu malam 15 Maret 2026.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penyakit Masyarakat Satpol PP Kabupaten Probolinggo setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tempat karaoke tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan "Petugas mengamankan tujuh orang pemandu lagu serta sejumlah botol minuman keras dari lokasi usaha karaoke yang menjadi sasaran penertiban,".
Keresahan masyarakat muncul karena aktivitas tempat karaoke tersebut tetap berlangsung pada bulan suci Ramadhan.
Penindakan Berawal dari Laporan Warga
Taufik Alami menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait aktivitas tempat karaoke tersebut sebenarnya sudah diterima sejak beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan "Pengaduan dari masyarakat sebenarnya sudah diterima beberapa waktu lalu, namun penindakan baru dapat dilakukan setelah tim Satgas Pekat menyelesaikan operasi di wilayah kecamatan lain di Kabupaten Probolinggo,".
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Ia menyampaikan "Peran serta masyarakat seperti itulah yang kami harapkan, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan tokoh agama memiliki peran besar dalam mencegah peredaran miras di Probolinggo,".
Satpol PP Tegaskan Komitmen Berantas Miras
Taufik Alami menegaskan Satpol PP Kabupaten Probolinggo akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras sesuai arahan Bupati Probolinggo.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya minuman keras.
Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan para pelaku usaha "Kami berharap para pengusaha dalam menjalankan usahanya benar-benar mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum maupun norma yang hidup di masyarakat,".
Satpol PP Kabupaten Probolinggo menegaskan akan terus melakukan penertiban sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras.
- Penulis :
- Shila Glorya







