HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Tangerang Menyegel TPS Ilegal di Jalan Gembor Raya untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemkot Tangerang Menyegel TPS Ilegal di Jalan Gembor Raya untuk Cegah Pencemaran Lingkungan
Foto: Penyegelan TPS ilegal di Kota Tangerang oleh tim gabungan dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah sekitar (sumber: ANTARA/Irfan)

Pantau - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Gembor Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang, sebagai langkah penertiban terhadap operasional tanpa izin resmi sekaligus mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

Penyegelan dilakukan bersama sejumlah pihak berwenang dengan memasang papan informasi penyegelan secara langsung di lokasi sebagai bagian dari penegakan aturan mengenai pengelolaan sampah dan perizinan.

Penertiban Dilakukan Setelah Pemeriksaan Perizinan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan bahwa TPS tersebut diketahui beroperasi tanpa memiliki izin resmi dan diduga tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ungkap Wawan Fauzi.

Sebelum penyegelan dilaksanakan, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran perizinan dalam operasional TPS tersebut.

Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah daerah juga meminta keterangan langsung dari pihak yang melakukan pengelolaan sampah secara ilegal.

Pengawasan Dilanjutkan dan Penertiban Akan Diperluas

Wawan Fauzi yang didampingi Kapolsek Pinang Iptu Aditya Wijanarko menyampaikan bahwa pengawasan di lokasi akan dilanjutkan oleh pihak kewilayahan setelah proses penertiban selesai.

“Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas.” ujarnya.

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan aktivitas pengelolaan sampah di lokasi yang telah disegel.

Selain TPS di Jalan Gembor Raya, pemerintah juga berencana menertibkan TPS ilegal lain yang berada di Jalan Dipati Unus, Cibodas, dan Kampung Jati Baru, Benda, yang saat ini telah masuk dalam proses pengawasan.

Wawan Fauzi turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang.

“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang.” tuturnya.

Penulis :
Leon Weldrick