
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) wajib ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi karena dinilai belum memenuhi standar kelayakan bangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Vera Revina Sari saat penyegelan lapangan padel yang tidak memiliki izin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin.
"Kalau tidak punya SLF tidak boleh beroperasi, harus tutup," ungkapnya.
Vera menegaskan bahwa setiap bangunan yang tidak memiliki SLF wajib menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya karena pemerintah belum dapat memastikan kelayakan bangunan tersebut untuk digunakan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa apabila sebuah bangunan telah memiliki SLF maka pemerintah dapat memastikan bangunan tersebut aman dan layak digunakan untuk aktivitas.
"Jadi kalau sudah punya Sertifikat Laik Fungsi kita sudah yakin bahwa bangunan itu bisa dipakai, bisa ada orang beraktivitas di dalamnya sehingga dimungkinkan untuk beroperasi khususnya sebagai lapangan padel," ujarnya.
Bangunan Wajib Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung
Vera menjelaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum proses pembangunan dimulai.
Ia mengatakan bahwa PBG diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui rencana pembangunan serta memastikan kesesuaian bangunan dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi bisa diketahui apa saja yang akan dibangun, setelah itu akan bisa dicek apakah sesuai atau tidak," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses pengurusan PBG secara normal membutuhkan waktu sekitar 28 hari hingga izin tersebut diterbitkan.
Perizinan Berkaitan dengan Keselamatan Bangunan
Setelah proses pembangunan selesai, pemilik bangunan diwajibkan mengurus Sertifikat Laik Fungsi agar bangunan tersebut dinyatakan layak digunakan.
Vera menegaskan bahwa perizinan bangunan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan aspek keselamatan konstruksi.
"Nah mungkin kelihatannya bisa ada orang yang merasa melihat 'ah itu cuma izin', tapi ini akan mempengaruhi bagaimana, misalkan, kekuatan struktur segala macam kalau misalkan tidak melalui perizinan yang nanti kami cek fisiknya," katanya.
Dalam kasus yang ditemukan di Jagakarsa, bangunan lapangan padel tersebut diketahui tidak memiliki izin yang diperlukan.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat terdapat 104 lapangan padel di wilayah tersebut yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung.
Selain itu terdapat 105 unit lapangan padel yang telah memiliki izin resmi.
Pemerintah juga telah menindak sebanyak 120 lapangan padel terkait pelanggaran perizinan tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa







