HOME  ⁄  Nasional

Dishub Jakarta Selatan Menindak 1.337 Pelanggaran Lalu Lintas hingga Mei 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dishub Jakarta Selatan Menindak 1.337 Pelanggaran Lalu Lintas hingga Mei 2026
Foto: (Sumber : Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan motor yang parkir liar di sekitar Gedung Nyi Ageng Serang, Jalan Epicentrum Selatan, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta..)

Pantau - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Dishub Jaksel) mencatat telah melakukan 1.337 penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta Selatan sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara," ungkap Bernad saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Mayoritas Penindakan Berasal dari BAP Dishub

Bernad menjelaskan penindakan dilakukan melalui operasi pengawasan dan penertiban lalu lintas guna menciptakan ketertiban serta mengurangi pelanggaran kendaraan di jalan raya.

Berdasarkan data Seksi Pengendalian Operasional dan Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, penindakan terbanyak berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP) Dishub sebanyak 547 kasus.

Selain itu, terdapat 379 penindakan terhadap angkutan umum.

Sebanyak 205 kasus merupakan operasi cabut pentil (OCP) kendaraan roda dua.

Sebanyak 146 kendaraan ditindak melalui derek surat peringatan (SP).

Terdapat pula 32 kasus OCP mobil, 21 derek BAP Dishub, dan tujuh OCP bajaj.

Penindakan tersebut menyasar berbagai pelanggaran, termasuk parkir liar dan pelanggaran operasional angkutan umum.

April Menjadi Bulan dengan Penindakan Tertinggi

Bernad menyebut April 2026 menjadi bulan dengan jumlah penindakan tertinggi dengan total 425 kasus.

Jumlah tersebut terdiri atas 99 OCP motor, 12 OCP mobil, 47 derek SP, 11 derek BAP Dishub, 141 BAP Dishub, dan 115 penindakan terhadap angkutan umum.

Pada Januari 2026 tercatat 275 kasus penindakan.

Pada Februari 2026 jumlah penindakan mencapai 282 kasus.

Pada Maret 2026 tercatat 124 kasus.

Sementara pada Mei 2026 terdapat 231 kasus penindakan.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Jakarta Selatan, termasuk kawasan padat kendaraan dan lokasi parkir liar," ujarnya.

Bernad juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Penulis :
Aditya Yohan