HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan dan Aktifkan Siskamling Selama Mudik Lebaran 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan dan Aktifkan Siskamling Selama Mudik Lebaran 2026
Foto: (Sumber : Arsip foto - Para pemudik sedang menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari).)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat dan jajaran wilayah untuk meningkatkan kewaspadaan selama arus mudik hingga Idul Fitri 1447 Hijriah guna menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

Imbauan Resmi dan Penguatan Koordinasi Wilayah

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 14 SE 2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang diterbitkan berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur bidang komunikasi publik Chico Hakim menyampaikan, "Idul Fitri adalah momentum suci yang harus dirayakan dalam suasana aman, damai dan penuh kebersamaan. Mari kita bersama-sama menjaga Jakarta tetap kondusif," ungkapnya.

Gubernur juga menginstruksikan wali kota dan bupati untuk mengoptimalkan peran wilayah serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.

Seluruh elemen masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan forum kemitraan turut digerakkan untuk mengantisipasi gangguan keamanan seperti tawuran, geng motor, dan petasan.

Aktivasi Siskamling dan Layanan Warga

Pemerintah meminta sistem keamanan lingkungan atau siskamling diaktifkan kembali di setiap RT dan RW guna mencegah potensi gangguan ketertiban.

Warga yang akan mudik diimbau memastikan rumah dalam kondisi aman dengan mengunci pintu dan jendela, mematikan aliran listrik dan perangkat elektronik yang tidak diperlukan, serta memastikan kompor dalam kondisi mati dan regulator gas dilepas.

Hewan peliharaan juga diminta dititipkan di tempat penitipan selama mudik dan lingkungan dijaga tetap bersih tanpa tumpukan sampah.

Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas penitipan kendaraan gratis di kantor wali kota, bupati, camat, dan lurah yang berlaku mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Pemerintah juga mengoordinasikan piket dan kesiapsiagaan wilayah untuk mengantisipasi bencana serta gangguan keamanan.

Pendatang baru diimbau untuk melapor kepada pengurus RT dan RW dalam waktu satu kali 24 jam setelah tiba di Jakarta.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler