
Pantau - Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda yang mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba pada Jumat (13/3) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Haji Benyamin Sueb.
"Tepatnya di depan JIExpo Kemayoran, Jakarta, dengan mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial R (25) dan W (25)," ungkap AKP Joko Arianto.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Joko menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus berisi ganja dengan berat brutto 906 gram," katanya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Ajak Warga Perangi Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
- Penulis :
- Aditya Yohan







