
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, sementara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 8,8 juta per 24 Maret 2026.
Data ini menunjukkan peningkatan partisipasi wajib pajak dalam sistem perpajakan digital.
Rincian Aktivasi Coretax
Dari total 16.723.354 akun yang telah aktif, terdiri dari:
- 15,67 juta wajib pajak orang pribadi
- 955 ribu wajib pajak badan
- 90 ribu instansi pemerintah
- 226 wajib pajak PMSE
Hal ini mencerminkan adopsi luas terhadap sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan.
Data Pelaporan SPT
Sementara itu, total 8.874.904 SPT yang telah dilaporkan mencakup:
- 7,82 juta wajib pajak orang pribadi karyawan
- 863 ribu wajib pajak non-karyawan
- 183 ribu wajib pajak badan (rupiah)
- Sebagian kecil dalam mata uang dolar AS
Selain itu, terdapat juga laporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda.
Imbauan dan Layanan DJP
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melapor untuk segera:
- Mengaktivasi akun Coretax
- Menyampaikan SPT sebelum batas waktu
- Wajib pajak dapat menggunakan:
- Tutorial resmi di media sosial DJP
- Layanan Kring Pajak 1500200
- Pendampingan di kantor pajak
Sanksi Keterlambatan
DJP menegaskan adanya sanksi administrasi bagi yang terlambat melapor:
- Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp1 juta untuk wajib pajak badan
Dengan berbagai kemudahan yang disediakan, DJP berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







