Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Kebijakan WFA ASN hingga 27 Maret 2026 Pasca Lebaran

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Kebijakan WFA ASN hingga 27 Maret 2026 Pasca Lebaran
Foto: (Sumber : Aparatur Sipil Negara (ASN) mengantre untuk Halalbihalal dengan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (25/3/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri..)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 27 Maret 2026 setelah libur Lebaran guna menjaga kelancaran pelayanan publik.

WFA Berlaku Tiga Hari Usai Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan kebijakan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja ASN.

“Sesuai arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFA dan Work From Home (WFH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Pramono.

Ia menjelaskan ASN yang belum kembali bekerja secara langsung di kantor masih dapat memanfaatkan skema WFA hingga Jumat (27/3/2026).

Namun, setelah tanggal tersebut, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja dengan sistem normal di kantor.

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Bukan Libur Tambahan, Fokus Jaga Layanan Publik

Kebijakan WFA ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penambahan hari libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja untuk menjaga keberlangsungan layanan publik.

ASN dan pegawai tetap diwajibkan bekerja sesuai ketentuan instansi masing-masing meskipun tidak berada di kantor.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa transisi pasca-Lebaran.

Penulis :
Aditya Yohan