
Pantau - Menteri Sosial Saifullah Yusuf resmi memecat satu aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK di lingkungan Kementerian Sosial karena pelanggaran disiplin berat.
Pelanggaran Berat Berujung Pemecatan
Pengumuman pemecatan disampaikan langsung oleh Saifullah Yusuf usai apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis.
"Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik," ungkapnya.
Selain ASN tersebut, Mensos juga memberhentikan tiga pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan langkah tegas ini merupakan bagian dari evaluasi kedisiplinan yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.
Evaluasi Berlanjut dan Pegawai Lain Masih Diproses
Mensos menyebut sebelumnya hampir 500 pegawai telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian.
"Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga," tegasnya.
Ia memastikan proses penegakan disiplin akan terus dilakukan terhadap pegawai yang tidak memenuhi standar integritas dan kinerja.
Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Sosial agar tetap optimal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







