HOME  ⁄  Nasional

Mensos Tegaskan Seluruh Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mensos Tegaskan Seluruh Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan
Foto: (Sumber :Menteri Sosial Saifullah Yusuf (dua kanan) dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono (dua kiri) saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 di Gedung Nusantara Lantai 2, Rabu (15/7/2026). ANTARA/HO-Kemensos.)

Pantau - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti setiap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.

Kemensos Susun Action Plan untuk Tindak Lanjut Temuan

Pernyataan tersebut disampaikan Saifullah Yusuf saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025.

"Ya, secara khusus kami menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Kami setiap tahun dapat rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki laporan keuangan. Nah, setiap ada rekomendasi atau juga temuan, kami bikin action plan," ungkap Saifullah Yusuf.

Ia menilai pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan.

"Jadi ini menjadi sangat penting, lebih-lebih hari ini secara khusus kami bahas temuan-temuan itu dengan DPR, Komisi VIII. Komisi VIII bisa ikut membantu, mendorong, dan ikut memastikan bahwa seluruh rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial," ujarnya.

Pendamping PKH yang Rangkap Kerja Ditindaklanjuti

Salah satu tindak lanjut yang dilakukan Kemensos adalah menindaklanjuti temuan BPK terkait 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga memiliki pekerjaan ganda.

Saifullah Yusuf menjelaskan sebanyak 833 pendamping telah diverifikasi.

Dari jumlah tersebut, 141 pendamping diketahui bekerja penuh waktu di instansi atau tempat lain sehingga diwajibkan mengembalikan penghasilan yang diterima selama menjalankan pekerjaan ganda.

Sementara itu, 692 pendamping lainnya diketahui memiliki pekerjaan paruh waktu yang sebelumnya masih diperbolehkan saat berstatus tenaga honorer sepanjang tidak mengganggu tugas sebagai pendamping PKH.

Mensos menambahkan seluruh temuan BPK menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan dan pelaksanaan program Kemensos ke depan.

Berdasarkan data online monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara per 2 Januari 2026, realisasi anggaran belanja Kemensos Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp109,77 triliun atau 97,33 persen dari total pagu Rp112,78 triliun.

"Langkah rasionalisasi ini kami tempuh sebagai bagian dari komitmen efisiensi anggaran, dengan tetap memprioritaskan alokasi pada belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat," ungkap Saifullah Yusuf.

Penulis :
Aditya Yohan