Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kajati Sulsel Perintahkan Sita Aset Mira Hayati untuk Tutupi Denda Rp1 Miliar Kasus Kosmetik Berbahaya

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kajati Sulsel Perintahkan Sita Aset Mira Hayati untuk Tutupi Denda Rp1 Miliar Kasus Kosmetik Berbahaya
Foto: Kepala Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi didampingi jajarannya merilis penetapan tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (sumber: ANTARA/Darwin Fatir)

Pantau - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum dan Pemulihan Aset untuk mencari serta menyita harta milik terpidana Mira Hayati guna menutupi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perintah tersebut dikeluarkan karena terpidana belum membayar denda meskipun batas waktu telah terlewati.

Didik menegaskan, "Saya sudah perintahkan jajaran Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan 'asset tracing' (pencarian aset). Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," ungkapnya.

Pencarian Aset dan Penegasan Kejati

Langkah pencarian aset dilakukan dengan menelusuri, mengidentifikasi, dan mencari keberadaan harta milik terpidana untuk mencegah kemungkinan disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.

Didik menyatakan, "Ini dilakukan demi memastikan terpidana memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda. Perkara ini sudah inkrah, slain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan," jelasnya.

Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara akibat tindak pidana.

Sebelumnya, Mira Hayati telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar, namun hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban tersebut.

Kronologi Kasus dan Putusan Hukum

Kasus yang menjerat Mira Hayati berkaitan dengan peredaran dan kepemilikan kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Terpidana dijemput paksa pada Rabu 18 Februari 2026 di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Saat ini, Mira Hayati menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.

Tindakan tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Putusan kasasi tersebut menjadi akhir dari proses hukum panjang setelah sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri divonis 10 bulan penjara dan pada tingkat banding diperberat menjadi empat tahun penjara.

Penulis :
Leon Weldrick