
Pantau - Polda Metro Jaya mendalami kasus penyelundupan 265,7 gram emas senilai Rp700 juta yang dilakukan warga negara India berinisial MTNP (44) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Bandara Soetta.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Anton Hermawan mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam penyelundupan emas ilegal tersebut.
“Kami lakukan penyelidikan dan apabila menemukan, kami akan menindaklanjuti dengan pembuatan Laporan Polisi (LP) dan naik ke proses penyidikan,” ungkap Anton.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Forensik dan Siber
Anton mengatakan pihaknya akan mendukung pemeriksaan laboratorium forensik, laboratorium siber, analisis telepon genggam tersangka, hingga pengecekan rekaman CCTV sebagai langkah awal pengembangan kasus.
“Tadi hasil komunikasi sama teman-teman Bea Cukai, mungkin kami akan dukung bantuan teknis terkait dengan pemeriksaan forensik dan pemeriksaan lab siber serta HP dari tersangka, sehingga diketahui modus operandinya apa dan jaringan-jaringan mereka bisa kita ketahui,” ujarnya.
Menurut Anton, berdasarkan penelitian awal, emas yang diselundupkan masih berupa emas mentah yang harus melalui beberapa tahap pengolahan sebelum menjadi emas murni siap jual.
“Emas itu akan ditentukan setelah dilakukan pengolahan sampai titik terakhir. Jadi masih ada dua sampai tiga kali perlakuan lagi menjadi emas yang siap untuk dijual atau murni,” kata Anton.
Setelah pemeriksaan barang bukti selesai, polisi akan mendalami peran tersangka MTNP, dugaan keterlibatan pihak lain, hingga jalur pasokan emas ilegal tersebut.
“Memang emas di Indonesia bagusan. Makanya orang India cari terus kan? Orang India kan kemarin sama sekarang orang India terus ditemukan kasus yang sama,” ujar Anton.
Emas Disembunyikan di Dalam Celana Dalam
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan emas yang dilakukan MTNP pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan emas tersebut rencananya dibawa dari Jakarta menuju Singapura sebelum diteruskan ke New Delhi, India.
“Barang ini (emas) rencananya akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura dan nanti lanjut ke New Delhi, India,” ungkap Hengky.
Kasus terungkap setelah petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) In Journey Airports mencurigai gerak-gerik penumpang tujuan New Delhi melalui rute Jakarta-Singapura.
Petugas kemudian menemukan dua bungkus butiran emas yang dibalut menggunakan gluten atau adonan tepung untuk menyamarkan bentuk fisiknya.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam celana dalam yang digunakan tersangka untuk menghindari pemeriksaan keamanan bandara.
“Bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan,” jelas Hengky.
MTNP dijerat Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antar-instansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara,” tegas Hengky.
- Penulis :
- Shila Glorya





