
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas harus disertai pengawasan ketat.
Risiko Konten Negatif Jadi Sorotan
Anggota KPAI Kawiyan menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut karena bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
"Kami mendukung penuh kebijakan pemberlakuan PP Tunas dan dengan pengawasan ketat. Dukungan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa PP Tunas dibuat untuk kepentingan terbaik anak, khususnya perlindungan anak di ranah digital," ujarnya.
Ia mengungkapkan media sosial memiliki risiko tinggi terhadap anak, seperti paparan konten negatif, perundungan daring, pornografi, eksploitasi seksual, hingga kecanduan.
"Karena faktanya di lapangan, platform digital berisiko tinggi, yaitu media sosial telah mengakibatkan banyak anak terpapar konten-konten negatif dan berbahaya seperti perundungan online (cyberbullying), pornografi, eksploitasi seksual online, adiksi atau kecanduan, serta paparan konten tidak pantas," katanya.
Pembatasan Akses dan Penertiban Platform
PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan ketentuan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Platform digital dilarang memproses pembuatan akun bagi anak di bawah 16 tahun serta wajib menonaktifkan akun berisiko tinggi.
Pada tahap awal, delapan platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox diwajibkan melakukan penyesuaian kebijakan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerbitkan aturan turunan guna memastikan implementasi berjalan efektif.
- Penulis :
- Aditya Yohan








