
Pantau - Pemerhati sosial Dewi Rahmawati Nur Aulia menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas perlu diiringi kepatuhan dari platform digital.
Dewi menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan keluarga atau literasi digital.
"Selain dari peningkatan literasi digital yang ramah anak, kita juga harus memastikan kepatuhan sistem penyelenggara elektronik untuk menyediakan safe-by-design bagi pengguna di bawah umur, bukan hanya mengejar algoritma keterikatan," ujarnya.
Ia menilai perlindungan anak merupakan isu struktural dan sistemik yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Selama ini, platform digital dinilai lebih berfokus pada engagement dibandingkan keselamatan pengguna anak.
Dewi menyebut PP Tunas dapat menjadi momentum untuk memperkuat tanggung jawab platform digital.
Ia menekankan perlunya pengawasan ketat agar kepatuhan platform benar-benar dijalankan.
Regulasi tidak boleh berhenti pada tataran kebijakan, tetapi harus diimplementasikan secara nyata.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
PP Tunas mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Seluruh entitas bisnis digital wajib mematuhi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Pemerintah sebelumnya menegaskan tidak akan berkompromi terhadap platform yang tidak patuh.
Sanksi bagi pelanggaran meliputi teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
- Penulis :
- Gerry Eka








