Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Diskominfo Sultra Siapkan Aturan Turunan Pembatasan Usia Media Sosial hingga 16 Tahun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Diskominfo Sultra Siapkan Aturan Turunan Pembatasan Usia Media Sosial hingga 16 Tahun
Foto: (Sumber : Plt Kepala Diskominfo Sultra Andi Syahrir saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (30/3/2026). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra.)

Pantau - Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara tengah menyiapkan regulasi turunan untuk memperkuat kebijakan nasional pembatasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna media sosial.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Kementerian Kominfo yang mulai berlaku secara nasional sejak 28 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Sultra Andi Syahrir menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memastikan implementasi aturan berjalan efektif di wilayahnya.

"Pembatasan ini adalah domain pemerintah pusat, namun kami di daerah akan menindaklanjutinya dalam bentuk regulasi turunan agar implementasinya di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih efektif dan terukur," ungkapnya.

Larangan Tegas dan Upaya Perlindungan Anak

Andi menjelaskan bahwa regulasi tersebut secara tegas melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki atau menggunakan akun media sosial.

Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital serta menjaga keamanan data pribadi mereka.

Selain penyusunan aturan, Diskominfo Sultra juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal media terkait risiko penggunaan medsos di usia dini.

Peran Orang Tua Jadi Kunci

Meski demikian, Andi menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan keluarga di rumah.

"Peran orang tua di rumah sangatlah krusial. Sebagian besar waktu anak-anak dihabiskan bersama orang tua, sehingga kontrol langsung dalam mengawasi penggunaan gawai menjadi kunci utama tertibnya aturan ini," ujarnya.

Ia berharap sinergi antara regulasi daerah dan peran orang tua dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Dengan langkah ini, pemerintah daerah menargetkan terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda di Sulawesi Tenggara.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti