
Pantau - Jakarta, 01-04-2025 – Belanja online kini sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Kegiatan belanja online menawarkan berbagai kemudahan, mulai dari penyediaan barang kebutuhan sehari-hari hingga fleksibilitas dalam bertransaksi. Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, seperti Bea Cukai.
Bea Cukai mencatat terdapat 8.183 pengaduan penipuan selama tahun 2025. Jumlah ini naik sebesar 27,42 persen dibandingkan jumlah pengaduan selama tahun 2024 yang berjumlah 5.939 pengaduan. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 5.161 kasus pada tahun 2025 masuk dalam kategori modus belanja online. Jumlah tersebut naik sebesar 33,6 persen dibandingkan dengan tahun 2024 yang berjumlah 3.427 kasus.
Salah satu contoh kasus belanja online yang sering terjadi adalah pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat dan menyampaikan bahwa barang kiriman tidak memiliki dokumen legalitas. Pelaku bahkan mengancam akan menerbitkan surat penangkapan jika korban tidak segera menindaklanjuti pesan tersebut.
Modus ini sering kali dibuat sedemikian rupa agar terlihat meyakinkan. Pelaku menyebut istilah-istilah teknis, seperti “label cukai”, “dokumen pajak”, bahkan mengutip pasal hukum untuk menakut-nakuti korban. Tujuannya untuk membuat korban panik sehingga mudah mengikuti arahan pelaku.
Oleh karena itu, agar tidak terjebak dalam modus serupa, masyarakat perlu mengenali beberapa ciri penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, antara lain:
1. Pelaku sering kali menggunakan nomor pribadi yang tidak jelas identitasnya. Pelaku biasanya menghubungi korban menggunakan nomor telepon biasa atau akun aplikasi pesan instan yang tidak terverifikasi sebagai akun resmi instansi.
2. Pelaku menggunakan bahasa yang menekan atau mengancam. Pesan yang dikirim sering kali berisi ancaman pidana, denda besar, atau bahkan penangkapan agar korban merasa takut dan segera mengikuti instruksi pelaku.
3. Pelaku meminta korban segera melakukan tindakan tertentu. Biasanya korban diminta segera menghubungi nomor tertentu, mengirim data pribadi, atau melakukan pembayaran dengan alasan menyelesaikan masalah barang kiriman.
4. Pelaku menyampaikan informasi yang tidak jelas dan sulit diverifikasi. Pelaku sering menyebutkan istilah hukum atau prosedur secara tidak tepat, bahkan terkadang menggunakan bahasa yang tidak sesuai dengan komunikasi resmi instansi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa dalam menghadapi situasi seperti ini, masyarakat tidak perlu panik. “Bila mendapat pesan atau panggilan telepon berisi ancaman, usahakan tetap tenang dan jangan panik. Cek kebenaran informasi melalui kanal resmi Bea Cukai dan laporkan melalui platform #AmanBersama,” imbuhnya.
Prinsip sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah Stop, Cek, dan Lapor. Stop, tenangkan diri dulu dan berikan ruang di otak untuk berpikir jernih. hentikan komunikasi jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Cek, pastikan kebenaran informasi tersebut melalui kanal resmi Bea Cukai atau layanan informasi yang tersedia. Lapor, jika pesan tersebut terindikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti.
Budi menegaskan bahwa dengan meningkatkan kewaspadaan dan memahami ciri-ciri penipuan, masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus yang merugikan. Masyarakat dapat mengunjungi situs https://www.beacukai.go.id/amanbersama untuk mengetahui informasi atau melaporkan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
“Di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital, literasi informasi menjadi kunci penting agar pengalaman berbelanja online tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








