HOME  ⁄  Nasional

Polda Jateng Tetapkan 39 Tersangka Sindikat Pig Butchering Internasional, Raup Rp41,1 Miliar dari Korban AS

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Jateng Tetapkan 39 Tersangka Sindikat Pig Butchering Internasional, Raup Rp41,1 Miliar dari Korban AS
Foto: Berbagai barang bukti hasil sindikat penipuan internasional saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Senin 1/6/2026 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Polda Jawa Tengah menetapkan 39 tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring internasional bermodus asmara dan investasi palsu atau pig butchering yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo dengan target utama warga negara Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Himawan Sutanto Saragih mengatakan total tersangka yang telah ditetapkan berjumlah 39 orang.

"Total tersangka 39 orang. Tujuh warga Negara Nepal, empat warga Negara Myanmar, sisanya WNI," ungkap Himawan.

Dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan warga negara asing yang terdiri atas tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi penipuan, mulai dari pemimpin sindikat, bagian pemasaran, hingga model yang berpura-pura menjadi sosok tertentu untuk meyakinkan korban.

Beroperasi dengan Kedok Perusahaan di Sukoharjo

Sindikat tersebut menjalankan aktivitasnya dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo.

Kantor perusahaan digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional kegiatan penipuan daring yang terorganisasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, sindikat diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp41,1 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan sindikat penipuan daring internasional yang melibatkan jaringan lintas negara dan menargetkan korban di luar Indonesia.

Korban Dijebak Lewat Hubungan Emosional dan Investasi Kripto Palsu

Modus yang digunakan pelaku adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui berbagai sarana digital.

Pelaku mendekati korban melalui media sosial, aplikasi kencan, dan berbagai platform komunikasi digital lainnya.

Setelah terjalin kedekatan emosional, korban diarahkan untuk menanamkan dana pada platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.

Hingga saat ini, jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai 133 orang.

Seluruh korban diketahui terjebak melalui skema hubungan emosional dan investasi palsu yang dijalankan sindikat tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat indekos yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung operasional jaringan tersebut.

Polisi menyita berbagai barang bukti berupa ratusan telepon seluler, sejumlah komputer, serta komputer jinjing atau laptop.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.

Penulis :
Leon Weldrick