HOME  ⁄  Nasional

Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo Murah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo Murah
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Undangan pernikahan. (ANTARA News/ Nanien Yuniar)..)

Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur mengungkap modus dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) terhadap sejumlah calon pengantin melalui penawaran promo paket pernikahan dengan harga menarik.

Modus Berawal dari Iklan di Media Sosial

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan para korban pertama kali mengetahui jasa WO tersebut melalui iklan yang dipasang di Instagram.

"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," kata Bayu.

Setelah melihat iklan tersebut, calon pelanggan kemudian berkomunikasi dengan admin melalui aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan yang ditawarkan.

Bayu menjelaskan para tersangka kemudian menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga yang dinilai menarik sehingga berhasil memikat calon pengantin.

"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah, para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," ujarnya.

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Bertambah

Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jakarta Timur, termasuk di Bekasi.

Bayu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Bekasi apabila terdapat laporan serupa yang ditangani kepolisian setempat.

"Mungkin nanti kalau terkait ada korban yang melaporkan di Bekasi, penyidik dari Bekasi akan berkoordinasi dengan kami terkait dengan penanganan di sini. Kalau memang nanti dari penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan, maka kami persilakan," jelas Bayu.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara pernikahan dan memastikan legalitas serta rekam jejak perusahaan sebelum melakukan pembayaran.

"Dalam kesempatan ini, kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih wedding organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik," tutur Bayu.

Selain itu, Bayu meminta masyarakat mewaspadai paket pernikahan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasar karena berpotensi menjadi modus penipuan.

"Dan juga paket harga yang ditawarkan itu, kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah, ya, kita jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis :
Ahmad Yusuf