HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Seorang Pria Ditangkap

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Seorang Pria Ditangkap
Foto: Kapolsek Kalideres Kompol Rihold dan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo (sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Pantau - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di sebuah toko plastik di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, serta menangkap seorang pria berinisial A alias BOY (26).

Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Polsek Kalideres menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di lokasi tersebut.

Kapolsek Kalideres Rihold mengatakan, "Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut."

Toko Plastik Diduga Jadi Kedok Penjualan Obat Ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, toko plastik tersebut diduga digunakan sebagai kedok untuk menyimpan dan menjual berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut disimpan secara rapi di dalam toko untuk mengelabui petugas.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dan menyita 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, Methylphenidate, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp337 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penyidik Telusuri Jaringan Peredaran Obat

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rachmad mengatakan, "Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut."

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri sumber pasokan obat-obatan ilegal tersebut.

Penyelidikan juga difokuskan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polsek Kalideres mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep dokter, tidak membeli obat-obatan dari jalur ilegal, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat-obatan ilegal kepada pihak berwenang.

Penulis :
Shila Glorya