
Pantau - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi perangkat pengadilan untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Urgensi Pembentukan RUU Jabatan Hakim
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pasca-Reformasi, status hakim masih mengalami dualisme karena sekaligus berperan sebagai pejabat negara dan PNS, termasuk dalam hal rekrutmen, kepangkatan, mutasi, gaji, dan pensiun.
“Kita ini kick off-nya lah ya, benar-benar kick off pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim. Kita concern sekali, agar Jabatan Hakim, orang-orang berprofesi sebagai hakim maupun tim pendukungnya, bisa maksimal menjalankan tugasnya masing-masing. Karena kesejahteraannya terpenuhi, karena keamanannya terjaga,” ungkapnya.
RDPU dihadiri oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, dan Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) untuk menghimpun aspirasi langsung dari lingkungan peradilan.
Prinsip Partisipasi Publik dan Penyusunan Regulasi
Komisi III menekankan prinsip meaningful participation, membuka ruang bagi hakim, panitera, maupun masyarakat memberikan masukan kapanpun dibutuhkan agar substansi RUU mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
“Dalam proses pembahasannya itu juga kami membuka diri terus, nih. Kalau tiba-tiba tengah malam Pak Yanto ada usul, bisa hubungi kami. Nggak harus ada forum rapat. Ada usul, hubungi kami,” kata Habiburokhman kepada Ketua Umum IKAHI Yanto, yang juga menjabat sebagai Hakim Agung.
RUU Jabatan Hakim dirancang sebagai regulasi komprehensif yang mencakup seluruh aspek jabatan hakim serta unsur pendukung peradilan seperti kesekretariatan dan kepaniteraan.
Selain itu, RUU ini bertujuan memperkuat kedudukan hakim sebagai pejabat negara, menjamin independensi peradilan, serta meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan









