HOME  ⁄  Nasional

Hetifah Minta Penataan Guru Non-ASN Tak Ganggu Layanan Pendidikan di Sekolah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Hetifah Minta Penataan Guru Non-ASN Tak Ganggu Layanan Pendidikan di Sekolah
Foto: (Sumber: Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Tari/Alma.)

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mengganggu keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.

Pernyataan itu disampaikan Hetifah menanggapi terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN sekaligus penghapusan istilah guru honorer mulai 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangannya.

DPR Soroti Ketergantungan Sekolah pada Guru Non-ASN

Hetifah menyoroti saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi penopang pendidikan nasional, terutama di wilayah terpencil, daerah 3T, dan sekolah yang masih kekurangan guru ASN.

Menurutnya, tanpa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik.

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru berdasarkan kondisi riil di setiap wilayah.

“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.

PPPK Paruh Waktu Dinilai Jadi Solusi Sementara

Hetifah menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai solusi transisi selama proses penataan guru berlangsung.

Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi jaring pengaman agar sekolah tidak mengalami kekosongan tenaga pengajar.

“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” tuturnya.

Meski begitu, Hetifah menegaskan pemerintah tetap harus memiliki roadmap jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi guru.

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tegasnya.

Hetifah memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap guru.

“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan