HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Optimistis RUU Masyarakat Adat Disahkan Setelah 18 Tahun Mandek

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Optimistis RUU Masyarakat Adat Disahkan Setelah 18 Tahun Mandek
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, saat Kunjungan Kerja (Kunker) dengan beberapa komunitas masyarakat adat dari kawasan Danau Toba, pemuka agama dan akademisi, di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2026). Foto: Rizki/Alma.)

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyatakan optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah mandek selama hampir 18 tahun dapat disahkan pada 2026.

Pernyataan itu disampaikan Martin usai melakukan kunjungan kerja dan bertemu komunitas masyarakat adat kawasan Danau Toba, pemuka agama, serta akademisi di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2026).

“Masyarakat Adat tadi sangat mengapresiasi bahwa Baleg sudah mulai lakukan penyusunan. Tentu kita berharap RUU Masyarakat Adat yang sudah 18 tahun tidak kunjung selesai itu bisa kita selesaikan di tahun ini,” ungkap Martin.

Baleg Soroti Kriminalisasi Masyarakat Adat

Martin menjelaskan salah satu alasan mendesak pengesahan RUU tersebut adalah maraknya kriminalisasi masyarakat adat akibat konflik lahan dengan pemerintah maupun perusahaan pemegang konsesi.

Menurut Legislator Dapil Sumatera Utara II itu, negara harus hadir memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Masyarakat adat itu yang paling penting sekarang adalah pengakuan dan perlindungan, lalu manfaat yang akan mereka dapatkan,” katanya.

Ia menambahkan RUU Masyarakat Adat nantinya akan dirancang sederhana dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

“Kewenangan masing-masing nantinya kita akan atur jelas peran dan tupoksinya. Baik itu pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Jadi kita akan sederhanakan aturannya,” ujarnya.

Komunitas Adat Danau Toba Minta Perlindungan Hukum

Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Lamtoras-Sihaporas Simalungun, Mangitua Ambarita, berharap RUU tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat adat setelah disahkan.

“Kami berharap supaya ini nantinya, yang namanya Undang-Undang Masyarakat Adat ini benar-benar diberlakukan dan benar-benar berpihak kepada masyarakat adat,” kata Mangitua.

Ia juga meminta kriminalisasi terhadap masyarakat adat dihentikan melalui perlindungan hukum yang kuat dalam regulasi tersebut.

“Supaya masyarakat adat tidak lagi terkriminalisasi, itu harapan kami. Sebab masyarakat adat jauh-jauh sebelum berdirinya Indonesia, kita sudah ada di sini. Saya sendiri 8 generasi. Jadi jangan masyarakat sendiri yang sebenarnya harus memegang hak, malah menjadi terpinggirkan,” ujarnya.

Pertemuan itu dihadiri perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Utara, dan sejumlah komunitas adat lainnya di kawasan Danau Toba.

Penulis :
Aditya Yohan