Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Minta Peninjauan Ulang Sengketa Lahan Pakuwon Jati dan Ahli Waris Satoewi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Minta Peninjauan Ulang Sengketa Lahan Pakuwon Jati dan Ahli Waris Satoewi
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait aspirasi dan pengaduan masyarakat atas sengketa tanah di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, di Senayan, Rabu (1/4/2026). Foto: Farhan/Karisma.)

Pantau - Komisi III DPR RI meminta peninjauan ulang penanganan sengketa lahan antara Pakuwon Jati Group dan ahli waris almarhum Satoewi guna menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

DPR Dorong Evaluasi dan Penghentian Sementara Perkara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan rapat digelar untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah di Surabaya.

“Agenda pertama penjelasan terkait aspirasi atau pengaduan masyarakat terkait permasalahan tanah yang ada di surabaya,” ungkapnya.

Setelah mendengar keterangan dari aparat penegak hukum, pihak perusahaan, dan ahli waris, Komisi III meminta agar penanganan perkara dihentikan sementara dan ditinjau kembali.

“Komisi III DPR RI telah menerima dan mendengar aspirasi dari pengadu ahli waris (Alm.) Satowi dan meminta kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur agar (melakukan) penghentian perkara Nomor LPB/1290/X/2017/UM/JATIM tanggal 18 Oktober 2017, (serta) perkara Nomor tanggal 23 Juli 2019, perkara Nomor LPB/659/XII/2022/SPKT/POLDA JATIM tanggal 22 Desember 2022 ditinjau kembali dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sengketa Berlarut dan Penanganan Komprehensif

Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris Satoewi yang berbenturan dengan sertifikat hak milik atas nama pihak lain sejak 1985 yang kemudian dikuasai perusahaan.

Komisi III menilai banyaknya laporan dengan objek yang sama menunjukkan perlunya penanganan yang lebih menyeluruh.

DPR meminta aparat tidak hanya melihat aspek pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek administratif dan perdata.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya memanggil Pemerintah Kota Surabaya dan Kantor Pertanahan Nasional Kota Surabaya I untuk penyelesaian perkara ini dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tutup Sahroni.

Diketahui, sengketa tersebut telah dilaporkan berulang kali dengan sedikitnya delapan laporan polisi terkait objek yang sama.

Penulis :
Ahmad Yusuf